Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Gresik merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Gresik disahkan oleh Notaris Kabupaten Gresik pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Gresik
SK Wali Kabupaten Gresik tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Gresik periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Gresik yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Gresik.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Gresik berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Gresik dengan kedudukan di Kabupaten Gresik, Kabupaten Gresik. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Gresik.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Gresik dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Gresik di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Gresik disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Gresik tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Gresik adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Gresik.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Gresik.
KOWANI Kabupaten Gresik sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Gresik disahkan oleh Wali Kabupaten Gresik melalui Surat Keputusan.